PELAYANAN PUBLIK DALAM BINGKAI SYARIAT ISLAM
Jika kita mendengar tentang pelayanan publik, akan timbul di benak kita bahwasanya
pelayanan publik itu merupakan pelayanan di bidang sarana dan prasarana dengan tujuan
mengayomi masyarakat kearah yang lebih dan bermutu. Itu semuanya benar, akan tetapi
bukan hal itu saja yang menyangkut tentang pelayanan publik, namun perlu di garis bawahi
bahwa pelayanan publik sangat erat hubungannya dengan syariat islam mengapa demikian,
karena syariat islam adalah sebuah peraturan yang telah di rumuskan dalam UUPA
khususnya untuk provinsi Aceh yang di sebut dengan Qanun. Maka pelayanan yang di
berikan kepada masyarakat harus sesuai dengan syariat islam.
Dalam penerapan pelayanan publik yang berlandaskan syariat islam maka ada
beberapa hal yang harus dilibatkan agar pelayanan publik sesuai yang di harapkan oleh
masyarakat banyak yaitu.
1. Pelayanan Publik Dalam Bidang Agama
Agama adalah suatu kepercayaan atau keyakinan bagi seseorang untuk memilih dan
memeluk agama yang diyakininya bisa menjadi pedoman hidupnya kearah yang baik dan
benar. Disini jelas kita ketahui bahwa provinsi Aceh adalah provinsi yang mayoritasnya umat
yang menganut agama islam bahkan Aceh juga disebut sebagai “Aceh Serambi Mekkah”.
Maka dalam hal keagamaan sangat dibutuhkan suatu penghubung ataupun bisa di ibaratkan
dengan sebuah jembatan, dimana jembatan tersebut berperan sebagai pelayanan publik.
Dalam arti kata pelayanan publik ini dapat berupa fasilitas, seperti membangun masjid,
pesantren, dan balai-balai pengajian dengan tujuan meningkatkan toleransi masyarakat dalam
bidang agama.
Tidak hanya dengan fasilitas saja, pelayanan publik juga dapat di berikan melalui
siraman rohani seperti ceramah, takbir akbar, dan pengajian dengan ulama-ulama besar yang
ada di provinsi Aceh. Sehingga bisa menambah ilmu dan membuka wawasan masyarakat
agar lebih menerapkan syariat yang islami bagi diriya sendiri, keluarga, bangsa dan negara.
Sehingga pelayanan yang di berikan kepada masyarakat akan lebih bermutu dan terbebas dari
pelukan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
2. Pelayanan Publik Dalam Bidang Sosial
Semua makhluk di muka bumi ini tidak bisa hidup sendiri tentunya saling
membutuhkan antara satu dengan yang lainnya termasuk kita sebagai manusia yang tidak
sempurna. Dibalik ketidaksempurnnaannya maka manusia disini saling melengkapi, dimana
ada kekurangan akan di tutupi dengan kelebihan dalam wadah kebersamaan. Disisi lain
manusia juga mempunyai dua hubungan yang sangat erat yaitu “hablumminallah dan
hablumminannas”, dimana hubungan manusia dengan Allah SWT yaitu dengan
menjalanakan semua perintah-Nya dan meninggalkan semua larangan-Nya, dan hubungan
manusia dengan sesama manusia yaitu saling menjaga kerukunan dan kedamaiaan dalam
segala aspek perbedaan.
Dalam pelayanan publik yang berlandaskan syariat islam juga mencakup aspek di
bidang sosial. Karena pelayanan ini sangat berpengaruh demi terciptanya kondisi yang islami,
sehingga pelayanan publik dapat dikatakan pemersatu manusia dengan manusia yang lainnya,
dengan wadah silaturrahmi. Dengan adanya silaturrahmi akan terciptanya hubungan yang
erat, dan tidak mudah terpecah belah. Pelayanan yang di berikan harus menyentuh hati
masyarakat agar kekuatan persaudaraan lebih kokoh. Pelayanan publik di bidang sosial ini
dapat berupa apa saja bahkan juga tenaga para pemberi pelayanan publik contohnya aparatur-
aparatur negara, para akademisi, dan seluruh instansi pemerintahan.
Dalam pelayanan sosial banyak sekali hal-hal yang berkaitan dengan syariat islam.
Diantaranya pelayanan santunan terhadap anak-anak yatim, dengan cara memberikan sedikit
dari harta yang dimiliki oleh instansi-instansi dengan melayani dengan keikhlasan dan tulus
hati supaya menjadikan amal ibadah yang diterima di sisi Allah SWT. Bukan hanya itu saja
pelayanan dalam bentuk sosial, namun ada juga yang lain dan sangat berpengaruh terhadap
syariat yang islami seperti merealisasikan rumah-rumah bagi kaum duafa, membantu fakir
miskin, dan juga memperingati hari-hari besar islam, seperti memperingati hari kelahiran
Nabi Muhammad Saw dengan cara menyediakan makanan bagi masyarakat yang
mengunjugi. Maka masyarakat akan menikmati pelayanan publik yang sesuai dengan harapan
mereka yang berlandaskan syariat islam.
3. Pelayanan Publik Dalam Wadah Budaya dan Adat Istiadat
Dapat diketahui bahwasanya masyarakat Aceh adalah masyarakat yang sangat
antusias terhadap kebudayaan dan adat istiadat. Sejak dahulu kala masyarakat Aceh berjuang
dan mempertahankan harkat dan martabat, budaya serta adat istaidat mereka dari belenggu
penjajahan bahkan hingga berabad-abad lamanya, yang paling berharga melebihi nyawanya
sekalipun. Karana semuanya itu bagiakan jantung yang berdetak, jika jantung tersebut
berhenti maka semuanya akan sia-sia. Begitulah perumpamaan budaya, adat dan istiadat bagi
masyarakat Aceh.
Masyarakat Aceh sangat mengharapkan sebuah pelayanan yang bisa menciptakan dan
melahirkan budaya yang berlandaskan islam. Mengapa demikian, karena sekarang banyak
budaya dan adat istiadat luar yangh telah masuk ke Aceh, dan budaya serta adat istiadat
tersebut sudah hampir mendarah daging di provinsi Serambi Mekkah ini. Bayangkan bila
pemuda dan remaja Aceh telah melestarikan adat dan budaya tersebut seperti pergaulan
bebas, narkoba merajalela, dan mabuk-mabukan, bagaimankah tanah Serambi Mekkah
kedepannya, apakah akan lebih baik ataupun akan hancur. Maka disinilah tugas dan peran
dari pemerintahan Aceh mencari jalan untuk memberikan pelayanan dengan cara
menanggulangi serta mencegah hal tersebut tidak terjadi di Serambi Mekkah ini.
Dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh masyarakat yang ada di provinsi
Aceh dalam wadah budaya dan adat istiadat memang tidak mudah dan banyak sekali
rintangan yang di hadapinya. Karena hal tersebut terdapat pada orang yang sering melakukan
kebiasaan-kebiasaan yang melanggar syariat islam seperti yang tersebut di atas tadi. Maka
pelayanan yang harus di berikan adalah pecegahan melalui penjelasan tentang dampak yang
akan terjadi kedepan bila kebiasaan itu terus dilakukan berulang-ulang.
Demikianlah letak pelayanan publik dalam wadah syariat islam yang mengharapkan
ridha dari Allah SWT. Berjihad dijalan yang benar walau berperang tanpa mengangkat
senjata, dan tidak mengharapkan imbalan dari masyarakat. Jika kita berada di atas ridha Allah
semuanya akan di mudahkan, karana kita memberikan sebuah jerit payah dengan keikhlasan
yang murni tanpa ada paksaan dari pihak lain, dan tidak memamerkan kelebihan yang kita
miliki, dengan selalu mengikuti dan menjalankan sesuai dengan perintah Allah dan sunah
rasul beserta para sahabatnya.




No comments:
Post a Comment